KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.
Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne seperti diberitakan Kompas.com, (15/9/2020).
Baca juga: Saat Masker Disebut Lebih Efektif Cegah Covid-19 Dibanding Vaksin...
Lantas, apakah hal ini juga diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kepada penumpang kereta jarak jauh maupun dekat?
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada para penumpang untuk memakai masker sesuai anjuran pemerintah.
Dengan kata lain, kata Joni, pihaknya masih memperbolehkan para penumpang kereta jarak jauh atau dekat menggunakan masker jenis scuba.
"Ya, masih boleh (menggunakan masker scuba)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020) siang.
"Untuk KA jarak jauh dan jarak dekat, kami mengimbau agar para penumpang menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah," lanjutnya.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?