Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Berkegiatan di Kampus Selama Pandemi?

Kompas.com - 18/09/2020, 07:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 sudah dimulai. Hal ini terlihat dari sudah mulainya ospek atau atau Kegiatan Pengenalan Kehidupan bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di sejumlah perguruan tinggi.

Perkuliahan untuk mahasiswa lama pun dikabarkan juga sudah dimulai. Namun semua itu dilakukan secara daring, lantaran masih dalam kondisi pandemi.

Bagi sejumlah mahasiswa prodi tertentu tentunya membutuhkan praktikum untuk menunjang mata kuliah yang diperlukan. 

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Lantas bagaimana aturan berkegiatan atau beraktivitas di kampus selama pandemi?

Koordinator Substansi Umum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana menjelaskan Kemendikbud sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) secara umum.

Selain itu dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri juga disebutkan bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

 

Dalam SE tersebut, imbuhnya tidak disebutkan terkait adanya sanksi apabila masih ada yang tetap berkegiatan di kampus.

"Namun demikian, bisa saja kementerian akan merespons jika ada aduan dari masyarakat," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Hari Terakhir, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud untuk Pelanggan Telkomsel, Axis, dan XL

Proses pelaporan

Tangkapan layar video mahasiswa baru di Unesa yang tidak pakai ikat pinggang kena marah panitia PKKMB Unesa.Twitter: @skipberat Tangkapan layar video mahasiswa baru di Unesa yang tidak pakai ikat pinggang kena marah panitia PKKMB Unesa.

Lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan jika terdapat kegiatan yang masih dilakukan di kampus, seperti ospek maupun kegiatan lainnya.

"Ada aplikasi www.lapor.go.id dari KemenpanRB yang ditujukan ke Kemendikbud dan lanjut ke Dikti dan pimpinan PTN atau laporkan saja ke Dirjen Dikti melalui surat," katanya lagi.

Hendayana berharap setiap pimpinan perguruan tinggi dapat melaksanakan SE tersebut sesuai situasi dan kondisi (daerah zona merah, oranye, kuning, atau hijau).

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yakni memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Hal itu diungkapkannya melalui webinar pada Senin (15/6/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa metode pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Protokol kesehatan

Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com