Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencabutan Rapid Test Sebelum Melakukan Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 09/09/2020, 12:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan mengenai kabar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut rapid test sebagai tindakan pengujian sebelum seseorang melakukan perjalanan.

Adapun dengan dilakukannya rapid test, kita dapat mengetahui apakah kondisi tubuh calon penumpang aman untuk berpergian.

Disebutkan bahwa pencabutan rapid test ini nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu saja.

"Dimana makin banyaknya otg
Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu..
Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya

Ngeriii," tulis akun Twitter @ashamarsha dalam twitnya, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Baca juga: Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

Lantas, benarkah Kemenkes mencabut aturan tersebut?

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.

"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu.

Baca juga: Mengenal RT-LAMP, Alternatif Tes Covid-19 yang Disebut Lebih Murah daripada PCR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com