Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pencabutan Rapid Test Sebelum Melakukan Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan mengenai kabar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut rapid test sebagai tindakan pengujian sebelum seseorang melakukan perjalanan.

Adapun dengan dilakukannya rapid test, kita dapat mengetahui apakah kondisi tubuh calon penumpang aman untuk berpergian.

Disebutkan bahwa pencabutan rapid test ini nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu saja.

"Dimana makin banyaknya otg
Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu..
Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya

Ngeriii," tulis akun Twitter @ashamarsha dalam twitnya, Selasa (8/9/2020).

Lantas, benarkah Kemenkes mencabut aturan tersebut?

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.

"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu.

Adapun situasi khusus ini seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di Lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan bahwa sejauh ini SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

Aturan lain seperti SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) juga masih berlaku.

Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kemenkes yang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah tengah melakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk pelabuhan, bandara, dan PLBDN.

Dalam Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, dijelaskan mengenai definisi operasional kasus Covid-19 yakni kasus probable, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, dan discarded.

Adapun operasional ini yang membutuhkan tindakan rapid test.

Berikut rincian masing-masing operasional:

1. Kasus probable

Kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

2. Kasus konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Pada kasus konfirmasi terbagi menjadi dua yakni dengan gejala (simptomatik) dan tanpa gejala (asimptomatik).

3. Pelaku perjalanan

Yang perlu diperhatikan, seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

4. Discarded

Sementara pada kasus discarded ada dua kriteria. Seseorang mengalami kasus discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/09/120600865/soal-pencabutan-rapid-test-sebelum-melakukan-perjalanan-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke