Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencabutan Rapid Test Sebelum Melakukan Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 09/09/2020, 12:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan mengenai kabar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut rapid test sebagai tindakan pengujian sebelum seseorang melakukan perjalanan.

Adapun dengan dilakukannya rapid test, kita dapat mengetahui apakah kondisi tubuh calon penumpang aman untuk berpergian.

Disebutkan bahwa pencabutan rapid test ini nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu saja.

"Dimana makin banyaknya otg
Di situ aturan rapid test sebelum perjalanan dicabut dan di ganti pengukuran suhu..
Temen se grup kemaren ketauan positif gara2 swab massal di kantor, dia fine aja ga ada panas masi beraktivitas seperti biasa sebelumnya

Ngeriii," tulis akun Twitter @ashamarsha dalam twitnya, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Baca juga: Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?

Lantas, benarkah Kemenkes mencabut aturan tersebut?

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.

"Rapid test tidak dicabut, masih berlaku sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol masih berlaku," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu.

Baca juga: Mengenal RT-LAMP, Alternatif Tes Covid-19 yang Disebut Lebih Murah daripada PCR

 

Petugas laboratorium yang meneliti Biokimia Farmasi LIPI melakukan uji validasi deteksi virus corona dari sample swab yang telah diekstrak di Laboratorium Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (31/8/2020). Metode RT-LAMP memiliki sejumlah kelebihan antara lain waktu reaksinya cepat, sekitar satu jam. Sebagai perbandingan, deteksi Covid-19 memakai metode PCR membutuhkan waktu 2-4 jam. RT-LAMP juga digunakan untuk mendeteksi virus influenza, sindrom penapasan akut parah (SARS), dan sindrom pernapasan Timur Tengah (MERS).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas laboratorium yang meneliti Biokimia Farmasi LIPI melakukan uji validasi deteksi virus corona dari sample swab yang telah diekstrak di Laboratorium Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (31/8/2020). Metode RT-LAMP memiliki sejumlah kelebihan antara lain waktu reaksinya cepat, sekitar satu jam. Sebagai perbandingan, deteksi Covid-19 memakai metode PCR membutuhkan waktu 2-4 jam. RT-LAMP juga digunakan untuk mendeteksi virus influenza, sindrom penapasan akut parah (SARS), dan sindrom pernapasan Timur Tengah (MERS).
Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan Rapid Test-PCR (PT-PCR), rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Adapun situasi khusus ini seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di Lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN

Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan bahwa sejauh ini SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

Aturan lain seperti SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) juga masih berlaku.

Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kemenkes yang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah tengah melakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk pelabuhan, bandara, dan PLBDN.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Aturan Pembatasan Seat Gerbong PT KAI...

Operasional kasus Covid-19

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per hari Selasa (8/9/2020) lima kabupaten/kota yang tercatat mengalami kenaikan risiko, sehingga saat ini ada 70 kabupaten kota dengan risiko tinggi dari pekan lalu sebanyak 65 daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per hari Selasa (8/9/2020) lima kabupaten/kota yang tercatat mengalami kenaikan risiko, sehingga saat ini ada 70 kabupaten kota dengan risiko tinggi dari pekan lalu sebanyak 65 daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Dalam Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, dijelaskan mengenai definisi operasional kasus Covid-19 yakni kasus probable, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, dan discarded.

Adapun operasional ini yang membutuhkan tindakan rapid test.

Berikut rincian masing-masing operasional:

1. Kasus probable

Kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

2. Kasus konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Pada kasus konfirmasi terbagi menjadi dua yakni dengan gejala (simptomatik) dan tanpa gejala (asimptomatik).

Baca juga: Virus Corona Menular Lewat Droplet dan Airborne, Apa Bedanya?

3. Pelaku perjalanan

Yang perlu diperhatikan, seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

4. Discarded

Sementara pada kasus discarded ada dua kriteria. Seseorang mengalami kasus discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  • Seseorang dengan kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 Baca juga: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com