Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan Rapid Test-PCR (PT-PCR), rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.
Adapun situasi khusus ini seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di Lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN
Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan bahwa sejauh ini SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.
Aturan lain seperti SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) juga masih berlaku.
Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kemenkes yang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah tengah melakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk pelabuhan, bandara, dan PLBDN.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Aturan Pembatasan Seat Gerbong PT KAI...
Dalam Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, dijelaskan mengenai definisi operasional kasus Covid-19 yakni kasus probable, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, dan discarded.
Adapun operasional ini yang membutuhkan tindakan rapid test.
Berikut rincian masing-masing operasional:
1. Kasus probable
Kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
2. Kasus konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Pada kasus konfirmasi terbagi menjadi dua yakni dengan gejala (simptomatik) dan tanpa gejala (asimptomatik).
Baca juga: Virus Corona Menular Lewat Droplet dan Airborne, Apa Bedanya?
3. Pelaku perjalanan
Yang perlu diperhatikan, seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
4. Discarded
Sementara pada kasus discarded ada dua kriteria. Seseorang mengalami kasus discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Baca juga: Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes