Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 dan Sederet Daerah yang Menerapkan Jam Malam...

Kompas.com - 05/09/2020, 09:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.

Mengutip Antara, dalam instruksi No. 020/Pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...

Surabaya

Kota Pahlawan, Surabaya, juga pernah menerapkan kebijakan jam malam guna menekan angka pertumbuhan Covid-19.

Masih mengutip Antara, Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam tersebut.

Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini, salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah berlaku.

Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, dan pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Depok

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (31/8/2020) mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Mewabah di Depok, Berikut Penyebab Menyebarnya Hepatitis A

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Melalui aplikasi Kampung Siaga Covid-19, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Selain Dwayne Johnson, Siapa Saja Atlet Dunia yang Terinfeksi Covid-19?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com