Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 dan Sederet Daerah yang Menerapkan Jam Malam...

Kompas.com - 05/09/2020, 09:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini telah melebihi 180.000, tepatnya 187.537 kasus.

Hingga Jumat (4/9/2020) pukul 12.00 WIB, terkonfirmasi ada penambahan 3.269 kasus baru Covid-19.

Seiring dengan bertambah banyaknya kasus tersebut, beberapa wilayah di Indonesia melakukan pencegahan dengan berbagai upaya, salah satunya yakni pemberlakuan jam malam.

Bahkan, kebijakan jam malam ini telah lebih dahulu diberlakukan sejak bulan-bulan yang lalu di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Dwayne Johnson dan Atlet Lainnya, Mengapa Olahragawan Bisa Terkena Covid-19?

Lantas, mana saja wilayah yang telah menerapkan kebijakan jam malam?

Aceh

Suasana malam di Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Meski tak drastis ramai, terlihat mulai banyak kendaraan melintasi kawasan ini pasca dicabutnya peraturan penerapan jam malam di Aceh. Sabtu (4/4/2020).KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI Suasana malam di Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Meski tak drastis ramai, terlihat mulai banyak kendaraan melintasi kawasan ini pasca dicabutnya peraturan penerapan jam malam di Aceh. Sabtu (4/4/2020).

Kota Serambi Mekah ini menjadi salah satu daerah yang pernah menerapkan kebijakan jam malam guna memutus mata rantai Covid-19.

Mengutip Antara, Sabtu (4/4/2020), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Maklumat Berasama tentang Pembatasan Jam Malam dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Aceh.

Maklumat yang turut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga menuliskan keharusan bupati/wali kota mengawasi berlakunya jam malam, serta mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020).

Namun, pada Sabtu (4/4/20200), pemberlakuan jam malam di Aceh resmi dicabut.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Maklumat Bersama Forkopimda Aceh Tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Padang

Puluhan warga Desa Aek Bayur dan Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan melakukan aksi protes menghadang jalan menolak jenazah Covid-19 dimakamkan di lingkungan mereka, Senin (31/8/2020)KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU Puluhan warga Desa Aek Bayur dan Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan melakukan aksi protes menghadang jalan menolak jenazah Covid-19 dimakamkan di lingkungan mereka, Senin (31/8/2020)

Serupa dengan Aceh, Padang juga menjadi saah satu daerah di Pulau Sumatera lain yang pernah menerapkan jam malam.

Wali Kota Padang Mahyeldi sebelumnya telah menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Covid-19.

Mahyeldi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00-06.00 WIB.

Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.

Mengutip Antara, dalam instruksi No. 020/Pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia...

Surabaya

Warga menunggu pementasan kesenian Jaranan di plaza atas Alun-Alun Surabaya, Komplek Balai Pemuda Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2020). Plaza atas Alun-Alun Surabaya tersebut ramai dikunjungi warga yang ingin menghabiskan liburan Tahun Baru Islam 1442 H.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Warga menunggu pementasan kesenian Jaranan di plaza atas Alun-Alun Surabaya, Komplek Balai Pemuda Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2020). Plaza atas Alun-Alun Surabaya tersebut ramai dikunjungi warga yang ingin menghabiskan liburan Tahun Baru Islam 1442 H.

Kota Pahlawan, Surabaya, juga pernah menerapkan kebijakan jam malam guna menekan angka pertumbuhan Covid-19.

Masih mengutip Antara, Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam tersebut.

Ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini, salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah berlaku.

Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, dan pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Depok

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (31/8/2020) mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Mewabah di Depok, Berikut Penyebab Menyebarnya Hepatitis A

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Melalui aplikasi Kampung Siaga Covid-19, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Selain Dwayne Johnson, Siapa Saja Atlet Dunia yang Terinfeksi Covid-19?

Bogor

Presiden Joko Widodo bersepeda bersama Kaesang Pangarep di area Istana Kepresidenan Bogor dan Kebun Raya Bogor di Jawa Barat.ANTARA FOTO Presiden Joko Widodo bersepeda bersama Kaesang Pangarep di area Istana Kepresidenan Bogor dan Kebun Raya Bogor di Jawa Barat.

Selain Depok, Bogor juga turut menerapkan aturan jam malam.

Mengutip Kontan, Jumat (28/8/2020), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto resmi memperketat aktivitas warga Kota Bogor guna mengerem penyebaran virus corona di wilayah tersebut.

Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya menerapkan jam malam di wilayah Kota Bogor.

"Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Baca juga: Penerapan New Normal, Zona Hitam di Surabaya, dan Penjelasan Khofifah...

Bima menjelaskan, Gugus Tugas Nasional menyatakan Kota Bogor zona merah Covid-19. Terjadi lonjakan kasus terutama kluster keluarga.

Bima Arya mengatakan, jam malam bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga.

Sementara kegiatan usaha yang tidak mengundang keramaian orang bisa tetap berjalan.

Baca juga: WHO Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Akan Tersedia Sebelum Akhir 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com