KOMPAS.com - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini telah melebihi 180.000, tepatnya 187.537 kasus.
Hingga Jumat (4/9/2020) pukul 12.00 WIB, terkonfirmasi ada penambahan 3.269 kasus baru Covid-19.
Seiring dengan bertambah banyaknya kasus tersebut, beberapa wilayah di Indonesia melakukan pencegahan dengan berbagai upaya, salah satunya yakni pemberlakuan jam malam.
Bahkan, kebijakan jam malam ini telah lebih dahulu diberlakukan sejak bulan-bulan yang lalu di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Dwayne Johnson dan Atlet Lainnya, Mengapa Olahragawan Bisa Terkena Covid-19?
Lantas, mana saja wilayah yang telah menerapkan kebijakan jam malam?
Kota Serambi Mekah ini menjadi salah satu daerah yang pernah menerapkan kebijakan jam malam guna memutus mata rantai Covid-19.
Mengutip Antara, Sabtu (4/4/2020), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Maklumat Berasama tentang Pembatasan Jam Malam dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Aceh.
Maklumat yang turut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu juga menuliskan keharusan bupati/wali kota mengawasi berlakunya jam malam, serta mulai menerapkan jam malam sejak Minggu (29/3/2020).
Namun, pada Sabtu (4/4/20200), pemberlakuan jam malam di Aceh resmi dicabut.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Maklumat Bersama Forkopimda Aceh Tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...
Serupa dengan Aceh, Padang juga menjadi saah satu daerah di Pulau Sumatera lain yang pernah menerapkan jam malam.
Wali Kota Padang Mahyeldi sebelumnya telah menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Covid-19.
Mahyeldi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00-06.00 WIB.