Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB CPNS 2019 di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

Kompas.com - 04/09/2020, 15:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com  Penyelenggaraan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah berlangsung sejak 1 September 2020.

Penyelenggaraan SKB dijadwalkan hingga 12 Oktober 2020.

Dalam situasi pandemi virus corona, ada penyesuaian protokol kesehatan yang harus dilakukan penyelenggara dan dipatuhi peserta SKB CPNS 2019.

Apa saja yang perlu diperhatikan peserta yang mengikuti SKB di tengah situasi pandemi Covid-19?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengimbau peserta SKB agar selalu mengikuti protokol kesehatan.

“Imbauan untuk peserta tetap ikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan, jaga kesehatan, sebelum tes tidak usah mampir ke mana-mana dan setelah tes juga langsung ke rumah,” ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019

BKN juga mengingatkan peserta yang akan mengikuti SKB untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi SKB.

Dari pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan beberapa instansi, masing-masing instansi telah mengumumkan beberapa hal terkait protokol SKB selama masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut di antaranya penggunaan masker dan face shield serta menjaga jarak.

Selain itu, peserta juga wajib cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Sementara itu, melalui akun @BKNgoid, BKN mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan para peserta saat pelaksanaan SKB, yakni:

  • Bila terjadi masalah pada komputer, angkat tangan tanpa bersuara
  • Peserta yang sudah selesai ujian mencatat nilai di balik kartu ujian kemudian meminta izin jika akan meninggalkan ruangan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol Covid-19
  • Kertas coretan dibawa keluar ruangan
  • Segala bentuk kecurangan dapat menimbulkan sanksi dan dikenakan pinalti
  • Peserta disarankan langsung pulang dan tidak berkerumum (nantinya nilai tidak dicetak dan ditempel)
  • Nilai dapat dilihat melalui streaming video online.

Seputar pelaksanaan SKB

Pelaksanaan SKB dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assissted Test) yakni seleksi dengan sistem komputer menggunakan prinsip cepat, akuntabel dan transparan.

Adapun pengoperasian CAT cukup menggunakan mouse untuk memilih jawaban yang benar.

Untuk materi SKB, jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina. Sementara, untuk jabatan pelaksana soal telah ditetapkan Panselnas.

Waktu pengerjaan SKB ditetapkan 90 menit.

Dalam pelaksanaan SKB ini, sejumlah instansi juga menambahkan tes lain selain tes metode CAT.

Untuk informasi selengkapnya mengenai ketentuan SKB, dapat dipantau pada pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan masing-masing instansi.

Baca juga: Kemenag Rilis Jadwal SKB CPNS 2019, Disyaratkan Bawa Laptop yang Terinstal Zoom

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com