Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SKB CPNS 2019 di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

Penyelenggaraan SKB dijadwalkan hingga 12 Oktober 2020.

Dalam situasi pandemi virus corona, ada penyesuaian protokol kesehatan yang harus dilakukan penyelenggara dan dipatuhi peserta SKB CPNS 2019.

Apa saja yang perlu diperhatikan peserta yang mengikuti SKB di tengah situasi pandemi Covid-19?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengimbau peserta SKB agar selalu mengikuti protokol kesehatan.

“Imbauan untuk peserta tetap ikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan, jaga kesehatan, sebelum tes tidak usah mampir ke mana-mana dan setelah tes juga langsung ke rumah,” ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

BKN juga mengingatkan peserta yang akan mengikuti SKB untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi SKB.

Dari pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan beberapa instansi, masing-masing instansi telah mengumumkan beberapa hal terkait protokol SKB selama masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut di antaranya penggunaan masker dan face shield serta menjaga jarak.

Selain itu, peserta juga wajib cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Sementara itu, melalui akun @BKNgoid, BKN mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan para peserta saat pelaksanaan SKB, yakni:

Adapun pengoperasian CAT cukup menggunakan mouse untuk memilih jawaban yang benar.

Untuk materi SKB, jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina. Sementara, untuk jabatan pelaksana soal telah ditetapkan Panselnas.

Waktu pengerjaan SKB ditetapkan 90 menit.

Dalam pelaksanaan SKB ini, sejumlah instansi juga menambahkan tes lain selain tes metode CAT.

Untuk informasi selengkapnya mengenai ketentuan SKB, dapat dipantau pada pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan masing-masing instansi.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/04/154000865/skb-cpns-2019-di-tengah-pandemi-covid-19-ini-beberapa-hal-yang-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke