Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Rilis Jadwal SKB CPNS 2019, Disyaratkan Bawa Laptop yang Terinstal Zoom

Kompas.com - 03/09/2020, 20:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal, tata tertib hingga lokasi tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Kementerian Agama Khoiron Durori membenarkan informasi tersebut.

"Benar, informasinya bisa dilihat di pengumuman yang sudah di-upload di laman resmi Kemenag," kata Khoiron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020) malam.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019

Adapun pengumuman soal jadwal tersebut dapat diakses di laman resmi Kemenag, https://kemenag.go.id/ atau di https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.

Disebutkan, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta melakukan pembaruan data agama serta khusus bagi pelamar formasi jabatan guru untuk mengunggah sertifikat guru bagi yang memiliki.

Baca juga: SKB CPNS Lapan Dibagi Jadi 3 Tahap, Apa Saja?

Sertifikat guru dapat diunggah di laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/ pada 3-5 September 2020.

Kemudian, peserta SKB mengikuti proses verifikasi keberadaan pada 7-9 September 2020 di alamat lokasi peserta melaksanakan SKB.

Saat proses verifikasi tersebut, peserta membawa kartu tanda peserta ujian dan KTP atau identitas yang sah mencantumkan NIK yang masih berlaku dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Jadwal pelaksanaan SKB

Disebutkan dalam pengumuman tersebut, jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag terbagi dalam tiga tahap.

Yakni praktik kerja, psikotes, dan wawancara.

  • Praktik kerja dilaksanakan pada 14-17 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB.
  • Psikotes dilaksanakan pada 18 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB
  • Wawancara dilakukan pada 19-22 September 2020 mulai pukul 07.30 WIB.

Terdapat catatan, jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, peserta diimbau agar berkoordinasi mallui call center lokasi ujian.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Rincian jadwal, alamat lokasi dan call center tempat pelaksanaan SKB, dapat dilihat di laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/login.

Peserta yang tidak mengunggah DRH pada jadwal yang telah ditentukan, agar membawa dokumen pendukung yang diperlukan pada saat pelaksanaan SKB untuk ditunjukkan kepada penguji.

Peserta yang tidak hadir atau terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR atau TIDAK LULUS dalam proses seleksi CPNS 2019 Kemenag.

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS 2019 Kemenag dapat dilihat melalui laman resmi www.kemenag.go.id dan atau laman SSCN https:sscn.bkn.go.id serta akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag

Dalam tata tertib, terbagi menjadi dua kategori, yakni tata tertib pra pelaksanaan SKB dan saat pelaksanaan SKB.

Pra Pelaksanaan SKB

  • Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
  • Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten atau kota yang dipilih
  • Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP atau identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
  • Melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan
  • Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Saat pelaksanaan SKB

  • Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
  • Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
  • Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (face shield) sebagai perlindungan tambahan
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Membawa laptop dengan persyaratan:
    • Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
    • Sudah terpasang atau terinstal aplikasi zoom virtual meeting
    • Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik
  • Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
  • Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah:
    • Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi guru
    • Sertifikat profesi atau keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
    • Bukti pengalaman kerja
    • Bukti piagam atau penghargaan atau karya tulis
    • Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat atau keagamaan atau profesi atau seni atau budaya dan atau kegiatan kemasyarakatan
  • Menggunakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana jeans panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans dan sandal)
  • Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
  • Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
  • Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
  • Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
  • Saat memasuki lokasi ujian:
    • Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celcius akan diberikan tanda khusus dan dipisahkan
    • Saat registrasi, wajib menunjukkan kartu tanda peserta dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
    • Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP atau identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
  • Saat ujian:
    • Pserta wajib mengikuti arahan petugas
    • Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan
    • Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
  •  Peserta dilarang:
    • Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya
    • Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
    • Bertanya dan atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung
    • Menerima dan atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
    • Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
    • Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian
    • Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com