JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi.
Tarif listrik yang dibebankan senilai Rp 1.467 per kWh, turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Penurunan tarif ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, penurunan tarif listrik ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Lalu, siapa saja 7 golongan yang bisa mendapatkan penurunan tarif ini?
Simak selengkapnya pada infografik berikut ini!