Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi razia masker serentak di wilayah kabupaten dan kota Bandung yang mengatasnamakan Lantas Polda Jabar beredar di media sosial.
Dalam razia masker itu, warga yang tidak mengenakan masker ditindak langsung membayar Rp 250.000.
Polda Jawa Barat menyatakan kabar tersebut tidak benar.
Kabar soal razia masker serentak di wilayah kabupaten dan kota Bandung termuat di Facebook sejak Sabtu (29/8/2020).
Salah satunya dimuat akun Facebook Haris Abahna Rayya di sebuah akun grup Facebook pada Minggu (30/8/2020). Posting tersebut sudah mendapat 12 komentar dan dibagikan 13 kali.
Sejumlah akun lain di Facebook juga memuat hal serupa di berbagai akun grup Facebook. Misal, akun Saeful Nazar Nazar, Nani Maryani, dan Mia Rasmawati.
Informasi soal razia masker di kabupaten dan kota Bandung mengatasnamakan Lantas Polda Jabar yang tersiar di media sosial baru-baru ini ditepis Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp 250.000 tidak benar.
"Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya saat dihubungi tim Cek Fakta Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut dia, saat melakukan pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polda Jabar memberlakukan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial.
"Kami lebih banyak melakukan sosialisasi dengan cara memberikan masker," kata Erdi.
Ketika tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri isi akun Facebook Humas Polda Jabar pada Minggu (30/8/2020), terdapat dua unggahan terakhir terkait pendisiplinan protokol kesehatan pengendalian Covid-19.
Unggahan pertama foto penyemprotan disinfektan dan pembagian masker di wilayah hukum Polres Cimahi.
Adapun, unggahan kedua foto peningkatan pendisiplinan yang dilakukan Polresta Cirebon.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, kabar razia masker di kabupaten dan Kota Bandung dengan denda Rp 250.000 tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.