Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trending "Guru Besar", Bagaimana Syarat dan Kewenangannya?

Kompas.com - 30/08/2020, 16:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kata kunci "Guru Besar" ramai diperbincangkan di media sosial Twitter dan menjadi salah satu trending topic hari ini.

Hingga Minggu (30/8/2020) pukul 14.00 WIB, ada lebih dari 11,8 ribu twit yang menyertakan tagar ini.

Berbagai bahasan soal "Guru Besar" pun disampaikan oleh warganet melalui akun Twitternya.

Baca juga: Mengenang Profesor Drum Neil Peart...

Lantas, siapa saja yang bisa menjadi guru besar? Apa saja syarat dan kewajibannya?

Guru besar

Sejumlah peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi guru besar.

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar sama saja dengan profesor, yaitu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

Sebutan guru besar atau profesor sendiri hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 46 Tahun 2013, syarat profesor/guru besar adalah:

  • Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
  • Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Baca juga: Pro Kontra soal Kalung Antivirus Kementan, Berikut Analisis Guru Besar Farmasi UGM...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com