Mengutip pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah sejumlah kewajiban dan wewenang dari seorang guru besar atau profesor:
Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...
Pemerintah sendiri memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Adapun profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun.
Baca juga: PBB Sebut 463 Juta Anak di Dunia Tak Bisa Akses Pendidikan Daring
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.