Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara RI hingga ASN

Kompas.com - 22/08/2020, 13:52 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang banyak diminati para pencari kerja.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, pada seleksi calon PNS (CPNS) 2019, total pelamar yang mengisi formulir mencapai 4.433.029 orang.

Profesi PNS ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, bahkan pada masa penjajahan pun sudah dikenal sistem kepegawaian.

Bagaimana sejarah PNS di Indonesia?

Diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2020, orang yang menjadi PNS pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Sultan HB IX menjadi aparatur negara pada 1940.

Pegawai Negara RI

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), aparatur negara pada saat itu memang sudah ada, tapi belum tertata dengan baik.

Bahkan, aparatur negara larut dalam pergolakan politik yang bergerak dinamis.

Oleh karena itu, pada 25 September 1945, Presiden Pertama RI Soekarno membentuk  Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

"Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutinya," kata Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP.

Usaha menyempurnakan sistem kepegawaian di Indonesia tidak hanya berhenti pada pernyataan itu.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dibentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.

Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparatur negara kemudian berlanjut melalui serangkaian program, seperti pada era Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 1 Agustus 1953) dan pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953 - 12 Agustus 1955).

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Korpri

Aparatur Sipil Negara usai mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lapangan silang Monumen Nasional (Monas) Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Aparatur Sipil Negara usai mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lapangan silang Monumen Nasional (Monas) Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Seperti diberitakan Kompas.com, 20 September 2018, Presiden Kedua RI Soeharto melakukan penataan pemerintahan.

Ia pun membentuk sebuah wadah untuk menghimpun pegawai RI nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 29 November 1971.

Wadah ini menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa.

Walaupun pada dasarnya untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Harian Kompas edisi 2 Desember 1971 menjelaskan, pembentukan Korpri bertujuan menghimpun berbagai pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.

Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.

Namun, pembentukan Korpri justru menjadi sorotan. Alih-alih menjadi organisasi yang menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru dinilai menjadi alat politik Soeharto.

PNS kini

Sejak era reformasi, Kompas.com pada 20 September 2018 memberitakan, cara pandang PNS terhadap pemerintahan diubah.

PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan bebas dari kepentingan partai politik.

Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang PNS tidak diperkenankan untuk bergabung menjadi anggota partai politik.

Apabila ingin bergabung dengan partai politik, maka PNS harus melepaskan status kepegawaiannya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Selanjutnya pada tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara singkat, bisa dipahami bahwa PNS adalah pegawai tetap, sedangkan P3K adalah pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com