KOMPAS.com - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan.
Hari ini, Selasa (18/8/2020), pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Pengumuman dapat dicek oleh peserta SKB CPNS 2019 di laman dari instansi yang didaftar. Rencananya, SKB akan diadakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang.
Tahapan SKB sangat berpengaruh dalam kelulusan peserta seleksi CPNS, karena bobot nilainya yang mencapai 60 persen. Sedangkan 40 persennya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk itu, peserta harus memahami betul tentang materi-materi SKB yang akan diujikan.
Selain itu, SKB yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membuat para peserta harus mematuhi sejumlah protokol yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019, Simak Cara Mengeceknya
Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2019:
Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019.
Dalam surat ini, disebutkan (Panitia Seleksi Nasional) Panselnas memberikan memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.
Materi pokok SKB secara lengkap bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.
Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tertuang mengenai apa saja yang wajib dipersiapkan peserta jelang SKB CPNS 2019.
Kemudian, peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk prosedur penyelenggaraan SKB, dapat dipersiapkan hal-hal berikut:
Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN
Dengan ketentuan di atas, berikut adalah beberapa barang yang perlu dibawa oleh peserta SKB saat tes:
Selain hal-hal yang diwajibkan dibawa, ada pula larangan yang harus diperhatikan peserta.
Peserta tidak diperkenankan menggunaka kaus, celana berbahan jeans, dan sandal. Ada juga larangan berikut ini:
Jika peserta melanggar akan ada sanksinya, yaitu:
Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN dan/atau laman SSCN.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Shalihah |Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.