Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftar Kartu Prakerja, Apa Lagi Tahap Selanjutnya?

Kompas.com - 10/08/2020, 06:35 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

  • Insentif pasca-pelatihan
    Setelah mengikuti pelatihan, dapatkan insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

  • Insentif pasca-survei kebekerjaan
    Akan ada 3 survei yang diberikan sesudah pelatihan, nantinya masing-masing survei akan mendapat insentif Rp 50.000.
  • Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda

    Perlu diketahui, untuk mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja,  peserta harus menyelesaikan pelatihannya terlebih dahulu.

    Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

    Adapun untuk syarat mendapatkan intensif pelatihan adalah sebagai berikut:

    1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
    2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
    3. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan
    4. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan
    5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
    6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

    Besaran insentif yang akan diberikan total sebesar Rp 3,55 juta, dengan rincian:

    • Rp 1 juta untuk voucher pelatihan
    • Rp 2,4 juta insentif pasca-pelatihan yang akan diberikan bertahap per bulan Rp 600.000.
    • Rp 150.000 insentif survei (untuk tiga kali survei).

    Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id

    Perbedaan pada gelombang 4

    Louisa menjelaskan, ada beberapa perbedaan dalam program Kartu Prakerja kali ini dibandingkan pada gelombang-gelombang sebelumnya.

    Berikut ini sejumlah perbedaan penting yang ada pada program Kartu Prakerja terbaru sesuai Permenko No.11 tahun 2020.

    Beberapa perbedaan tersebut adalah:

    1. Swafoto tidak dibutuhkan lagi. Sebagai gantinya, pendaftar harus menuliskan nomor Kartu Keluarga yang terhubung dengan NIK yang didaftarkan.

    2. Pendaftar harus menjawab beberapa pertanyaan yang memastikan bahwa pendaftar tidak termasuk dalam negative list (anggota TNI, Polri, ASN, dll).

    3. Menyetujui surat elektronik berisi pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar.

    Baca juga: Ruangguru Sumbangkan Pendapatan dari Program Prakerja untuk Penanganan Corona

    KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:
    Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Komentar
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com