Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso mengatakan, kuota pendaftaran kali ini dibuka untuk 800.000 peserta.
Setelah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, apa lagi tahap berikutnya?
Mengutip laman Kartu Prakerja, tahapan setelah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja adalah menunggu hasil verifikasi data diri.
Jika hasil verifikasi menyatakan calon peserta lolos, maka yang bersangkutan bisa mengikuti tes.
“Hanya ada 1 tes di tahap ke-2 yang tujuannya adalah untuk mengenali kompetensi dan potensi pendaftar,” kata Head of Communication PMO Prakerja, Louisa Tuhatu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Louise menjelaskan, ada 7 tahapan yang akan dilalui untuk mengikuti program kartu prakerja.
Adapun pelaksanaan tes merupakan salah satu bagian dari 7 tahapan yang ada dalam program ini.
“Tes ini hanyalah 1 dari 7 tahapan. Jadi ada 6 hal lain yang bisa memengaruhi penerimaan (peserta Kartu Prakerja). Harap dipahami bahwa tes ini bukan seperti ujian masuk kuliah atau sekolah tetapi lebih pada tes untuk melihat potensi dan kompetensi,” ujar Louisa.
Berikut ini secara lengkap tahapan mengikuti program Kartu Prakerja:
Perlu diketahui, untuk mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja, peserta harus menyelesaikan pelatihannya terlebih dahulu.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Adapun untuk syarat mendapatkan intensif pelatihan adalah sebagai berikut:
Besaran insentif yang akan diberikan total sebesar Rp 3,55 juta, dengan rincian:
Perbedaan pada gelombang 4
Louisa menjelaskan, ada beberapa perbedaan dalam program Kartu Prakerja kali ini dibandingkan pada gelombang-gelombang sebelumnya.
Berikut ini sejumlah perbedaan penting yang ada pada program Kartu Prakerja terbaru sesuai Permenko No.11 tahun 2020.
Beberapa perbedaan tersebut adalah:
1. Swafoto tidak dibutuhkan lagi. Sebagai gantinya, pendaftar harus menuliskan nomor Kartu Keluarga yang terhubung dengan NIK yang didaftarkan.
2. Pendaftar harus menjawab beberapa pertanyaan yang memastikan bahwa pendaftar tidak termasuk dalam negative list (anggota TNI, Polri, ASN, dll).
3. Menyetujui surat elektronik berisi pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/10/063500265/sudah-daftar-kartu-prakerja-apa-lagi-tahap-selanjutnya-