Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka Akhir Juli, Ini Jumlah Kuota Pesertanya

Kompas.com - 13/07/2020, 20:17 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang IV mulai minggu ketiga atau keempat Juli 2020.

Melansir ANTARA, Senin (13/7/2020), Pembukaan gelombang keempat dilakukan setelah mendapatkan hasil verifikasi pelaksanaan gelombang 1-3 terkait pembayaran kepada lembaga pelatihan.

Dia menjelaskan verifikasi itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini sedang berjalan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, jumlah kuota jumlah peserta yang mendapatkan Kartu Prakerja sebanyak 500 ribu peserta.

Peserta yang diprioritaskan mendapatkan Kartu Prakerja adalah pekerja terdampak yang telah disaring Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atau white list sebanyak 1,7 juta orang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menambahkan, sebanyak 1,7 juta pekerja itu akan masuk bertahap mulai gelombang keempat dan seterusnya.

Rinciannya, sebanyak 1,7 juta kami prioritaskan 80 persen dalam batch 4 dan 5, sementara 20 persen berasal dari kalangan umum.

"Nanti akan dibalik, 20 persen yang prioritas kalau sudah makin sedikit, kemudian 80 persen untuk umum," kata dia.

Baca juga: Catat, Gelombang IV Kartu Prakerja Bakal Dibuka Pekan Depan

11 juta pendaftar

Sejak dibuka 11 April 2020, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah ada 11 juta pendaftar dari 513 kabupaten/kota di Indonesia. 

Selama gelombang pertama hingga ketiga, program Kartu Prakerja menerima 680 ribu peserta.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.

Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.

Sedangkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Baca juga: 1,7 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Pengembalian insentif Kartu Prakerja

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com