Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini 5 Hasil Analisis ICW

Kompas.com - 19/06/2020, 13:39 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja kembali disoroti. Pada Kamis (18/6/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajiannya terhadap program Kartu Prakerja.

KPK menemukan sejumlah permasalahan dan memberikan 7 rekomendasi kepada pemerintah.

Permasalahan itu di antaranya rawan kepentingan dan perlunya mekanisme kontrol agar tak menjadi fiktif.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengungkapkan, menemukan sejumlah catatan terhadap program Kartu Prakerja.

Hal itu diketahui setelah ICW melakukan analisis dengan metode pengumpulan data.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, ada 5 hasil analisis ICW mengenai Kartu Prakerja.

"Kami temukan lima hal. Dan kami mendesak agar pemerintah untuk menghentikan program tersebut untuk selanjutnya dilakukan evaluasi," kata Wana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Insentif Belum Cair, Kartu Prakerja Masih dalam Proses Evaluasi

Berikut analisis ICW mengenai Kartu Prakerja:

Platform digital dan lembaga pelatihan

Wana menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ICW, terdapat 850 jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh 147 lembaga pelatihan.

Dari jumlah itu, 111 berbentuk lembaga dan 36 merupakan individu yang tersebar dalam delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kemnaker.

Sebanyak 36 lembaga pelatihan yang berbentuk individu seluruhnya terdaftar di platform digital Skill Academy.

Dari 36 itu, 10 di antaranya merupakan individu yang masih terkait dengan lembaga yang juga menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja.

"Dalam Pasal 25 ayat (1) Permenko 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelatihan diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah. Dalam aturan tersebut, tidak pernah dijelaskan mengenai lembaga pelatihan yang bersifat individu," kata Wana.

Ia menyebutkan, Pasal 26 Permenko 3 Tahun 2020 juga menyebutkan serangkaian kriteria yang harus di penuhi lembaga pelatihan, yaitu mulai dari memiliki kerjasama dengan platform digital hingga memiliki perizinan berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Sistem Online Single Submission (OSS).

Kriteria tersebut tentu akan sulit dipenuhi jika lembaga pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan adalah individu.

Baca juga: Kajian KPK soal Kartu Prakerja: Ada Konflik Kepentingan, Rawan Fiktif, hingga Materi Tak Memadai

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com