Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Segera Cek Rekening atau E-Wallet

Kompas.com - 28/06/2020, 14:13 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar gembira bagi peserta program Kartu Prakerja. Insentif kedua sebesar Rp 600.000 sudah cair.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2020).

"Insentif 600 ribu yang kedua sudah cair secara bertahap sejak Jumat," ujar Panji.

Jumlah insentif bisa dicek di dashboard masing-masing peserta, yaitu di laman prakerja.go.id.

Dia juga menjelaskan, pencairan insentif bukan berdasarkan gelombang, tapi penuntasan pelatihan oleh peserta dan rekeningnya dipastikan sudah terverifikasi.

Insentif merupakan salah satu manfaat yang didapat peserta Prakerja di samping biaya pelatihan.

Dilansir laman Prakerja, insentif dibedakan menjadi:

  1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp600.000/bulan (selama 4 bulan)
  2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp50.000/survei (akan ada 3 survei).

Baca juga: Manajemen Pelaksana Sebut Insentif Kartu Prakerja Sudah Mulai Cair

Insentif Pelatihan

Disebutkan bahwa syarat mendapatkan insentif adalah pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama. Pelatihan tersebut haruslah bersertifikat.

Lalu bagaimana jika mengikuti lebih dari satu pelatihan?

Maka insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Selain itu peserta Kartu Prakerja juga wajib memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan. Tak hanya ulasan, tapi juga penilaian kepada lembaga pelatihan.

Pencairan dana Prakerja bisa lewat beberapa rekening atau e-wallet, yaitu rekening BNI, GoPay, OVO, dan LinkAja.

Baca juga: Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV

Pada e-wallet (selain rekening BNI), ada beberapa syarat agar e-wallet tersebut bisa digunakan untuk pencairan dana Prakerja.

Semua e-wallet tersebut mensyaratkan untuk meng-upgrade aplikasi (Gojek, OVO, dan LinkAja). Caranya berbeda-beda di setiap aplikasi, namun semua mensyaratkan untuk foto KTP dan foto diri dengan KTP.

Selain itu untuk bisa terhubung dengan Prakerja, nomor yang digunakan di aplikasi tersebut juga harus sama dengan yang terdaftar di Prakerja.

Lalu pada rekening BNI, syarat untuk mencairkan adalah nomor rekening bank tersebut sudah divalidasi oleh bank.

Di laman Prakerja tertulis, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Baca juga: Kaji Program Kartu Prakerja, KPK: Belum Ada Uang Negara yang Hilang

Insentif Survei

Peserta Prakerja tak hanya memberi ulasan dan penilaian terhadap lembaga pelatihan.

Untuk mendapatkan insentif survei, peserta harus mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

 Baca juga: Ada Konflik Kepentingan di Kartu Prakerja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com