KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang IV mulai minggu ketiga atau keempat Juli 2020.
Melansir ANTARA, Senin (13/7/2020), Pembukaan gelombang keempat dilakukan setelah mendapatkan hasil verifikasi pelaksanaan gelombang 1-3 terkait pembayaran kepada lembaga pelatihan.
Dia menjelaskan verifikasi itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini sedang berjalan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, jumlah kuota jumlah peserta yang mendapatkan Kartu Prakerja sebanyak 500 ribu peserta.
Peserta yang diprioritaskan mendapatkan Kartu Prakerja adalah pekerja terdampak yang telah disaring Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atau white list sebanyak 1,7 juta orang.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menambahkan, sebanyak 1,7 juta pekerja itu akan masuk bertahap mulai gelombang keempat dan seterusnya.
Rinciannya, sebanyak 1,7 juta kami prioritaskan 80 persen dalam batch 4 dan 5, sementara 20 persen berasal dari kalangan umum.
"Nanti akan dibalik, 20 persen yang prioritas kalau sudah makin sedikit, kemudian 80 persen untuk umum," kata dia.
Baca juga: Catat, Gelombang IV Kartu Prakerja Bakal Dibuka Pekan Depan
Sejak dibuka 11 April 2020, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah ada 11 juta pendaftar dari 513 kabupaten/kota di Indonesia.
Selama gelombang pertama hingga ketiga, program Kartu Prakerja menerima 680 ribu peserta.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.
Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.
Sedangkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Baca juga: 1,7 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.