Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda

Kompas.com - 08/08/2020, 17:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang keempat dibuka pada Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran program Kartu Prakerja ini berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat kali ini, syarat yang mewajibkan calon peserta harus swafoto atau selfie sudah dihapuskan.

Head of Communication PMO Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, hal itu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

"Dalam proses pendaftaran, tidak lagi menggunakan swafoto atau selfie, tetapi menggunakan Kartu Keluarga atau KK. Itu yang membedakan dari gelombang sebelumnya," ujar Louisa.

Oleh karena itu, lanjut Louisa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap calon peserta harus terhubung ke KK.

Selain itu, terdapat juga perubahan tahap verifikasi untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Perubahan tersebut, Louisa melanjutkan, yakni calon peserta juga harus memberikan persetujuan terkait keabsahan data sebelum bergabung ke suatu gelombang.

"Jadi harus ada pernyataan mengenai keabsahan informasi yang diberikan," terang Louisa.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id

Dua metode pendaftaran

Tangkapan layar web prakerja.go.idscreenshoot Tangkapan layar web prakerja.go.id

Bagaimana metode pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon peserta program Kartu Prakerja?

Pertama, pendaftaran online bisa dilakukan di laman prakerja.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan pada KTP, tanggal lahir, nomor KK, surat elektronik atau email, nomor telepon seluler, alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.

Selanjutnya, metode pendaftaran secara offline atau luring.

Para calon peserta bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com