KOMPAS.com - Pemerintah telah berencana untuk memberikan bantuan atau stimulus kepada karyawan swasta yang digaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta yakni ia telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tercatat memiliki iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
Sementara di media sosial ada beberapa warganet yang masih bingung dengan mekanisme ini.
Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan September 2020
"Permisi Kak, mau tanya misal BPJS TK baru didaftarkan per awal Juli 2020 kemarin gimana ya ? krn secara hitungan belum sampai 2 bulan. Terima Kasih," tulis akun @TweetFadli_HF dalam twitnya, Sabtu (8/9/2020).
Permisi Kak, mau tanya misal BPJS TK baru didaftarkan per awal Juli 2020 kemarin gimana ya ? krn secara hitungan belum sampai 2 bulan. Terima Kasih
— Fadli Hadi Fadillah (@TweetFadli_HF) August 8, 2020
"Yg menariknya adalah banyak perkerja yg dibawah gajinya 5jt bahkan dibawah 2jt ga terdaftar BPJS karena perusahaan nya tidak mendaftarkan, yg dikasih bpjs hanya yg sudah ada jabatan. sedih euy saya, malah HRD kantor saya kabur hahahah miris," ujar akun Twitter @ImCarabae dalam twitnya, Minggu (9/8/2020).
Yg menariknya adalah banyak perkerja yg dibawah gajinya 5jt bahkan dibawah 2jt ga terdaftar BPJS karena perusahaan nya tidak mendaftarkan, yg dikasih bpjs hanya yg sudah ada jabatan. sedih euy saya, malah HRD kantor saya kabur hahahah miris
— C A R A M E L (@ImCarabae) August 9, 2020
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, bagi karyawan yang belum terdaftar tidak dapat mendapatkan bantuan ini.
Menurutnya, jika karyawan swasta itu mendadak mendaftarkan diri pada Agustus 2020, juga tidak dapat bantuan.
"(Bantuan) ini untuk pekerja yang telah terdaftar saja. Tidak bisa jika mendaftarkan diri di bulan ini untuk mendapatkan bantuan," ujar Irvansyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK," lanjut dia.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
Saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia
Irvansyah mengungkapkan, adanya bantuan ini diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui beberapa metode.
Di antaranya dengan bertanya langsung ke kantor BPJS TK, melalui website dengan cara log in menggunakan akun kita, melalui aplikasi BPJSTK Mobile, dan yang paling praktis tentu saja cek melalui SMS.
"Bisa cek di aplikasi BPJSTKU dan koordinasikan dengan pihak HRD," ujar Irvan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Via SMS