Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diperbolehkan, Ini Tanggapan KPAI

Kompas.com - 08/08/2020, 09:28 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kurikulum darurat

Kendati demikian, KPAI mengapresiasi Kemendikbud, di mana kurikulum dalam situasi darurat atau kurikulum yang disederhanakan sudah dibuat, meski barangnya belum diketahui publik.

Sementara, KPAI juga belum mendapatkan Permendikbud tentang standar isi dan standar penilaian, karena perubahan kurikulum semestinya didasarkan pada standar isi dan standar penilaian tersebut.

Retno menyampaikan, Kemdikbud tidak tegas lantaran kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif.

Baca juga: Berikut Syarat Pembukaan Kembali Sekolah di Tengah Pandemi

Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan seperti pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP.

“Situasinya darurat, jadi untuk meringankan guru, siswa dan orangtua maka kurikulum yang harusnya diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,” kata Retno.

Baca juga: Memprediksi Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com