Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

Kompas.com - 03/08/2020, 05:30 WIB
Jihad Akbar

Penulis

KOMPAS.com - Sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (3/8/2020).

Selama lima bulan terakhir, kebijakan itu dihentikan sementara karena penyebaran virus corona, tepatnya mulai 16 Maret 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan lantaran kondisi lalu lintas di Jakarta yang padat saat periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Bahkan, ia menilai melebihi kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap diterapkan kembali agar hanya masyarakat yang melakukan perjalanan penting saja yang bepergian.

Dengan demikian, volume kendaraan di ruas jalan Jakarta berkurang.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com pada Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Pro Kontra Pemberlakuan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Corona

Mengingat kembali aturan ganjil genap

Sistem ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor yang disesuaikan tanggal.

Tanggal ganjil untuk pelat nomor berakhiran ganjil dan tanggal genap untuk pelat nomor berakhiran genap.

Kebijakan itu berlaku di jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap, seperti sebelum pandemi, hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan sistem pembatasan tersebut tak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa kendaraan. Di antaranya kendaraan presiden dan wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara beserta pengawal, kendaraan berpelat dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan berpelat nomor kuning, serta sepeda motor.

Baca juga: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok

Daftar jalan yang diterapkan ganjil genap

Aturan ganjil genap akan berlaku kembali di 25 ruas jalan di Jakarta. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga

Tidak hanya itu, ada 28 gerbang tol yang diberlakukan ganjil genap. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com