KOMPAS.com - Sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (3/8/2020).
Selama lima bulan terakhir, kebijakan itu dihentikan sementara karena penyebaran virus corona, tepatnya mulai 16 Maret 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan lantaran kondisi lalu lintas di Jakarta yang padat saat periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Bahkan, ia menilai melebihi kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19.
Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap diterapkan kembali agar hanya masyarakat yang melakukan perjalanan penting saja yang bepergian.
Dengan demikian, volume kendaraan di ruas jalan Jakarta berkurang.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com pada Jumat (31/7/2020).
Baca juga: Pro Kontra Pemberlakuan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Corona
Mengingat kembali aturan ganjil genap
Sistem ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor yang disesuaikan tanggal.
Tanggal ganjil untuk pelat nomor berakhiran ganjil dan tanggal genap untuk pelat nomor berakhiran genap.
Kebijakan itu berlaku di jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap, seperti sebelum pandemi, hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan sistem pembatasan tersebut tak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa kendaraan. Di antaranya kendaraan presiden dan wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara beserta pengawal, kendaraan berpelat dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan berpelat nomor kuning, serta sepeda motor.
Baca juga: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok
Daftar jalan yang diterapkan ganjil genap
Aturan ganjil genap akan berlaku kembali di 25 ruas jalan di Jakarta. Berikut daftarnya:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga
Tidak hanya itu, ada 28 gerbang tol yang diberlakukan ganjil genap. Berikut daftarnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.