Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Keracunan Gas di Dalam Mobil, Bagaimana Mencegahnya?

Kompas.com - 27/07/2020, 19:01 WIB
Jihad Akbar

Penulis

KOMPAS.com - Kasus kematian di dalam mobil kembali terjadi. Kali ini, sepasang pria dan wanita ditemukan meninggal dunia di dalam mobil di Pelabuhan Merak, Banten.

Mereka merupakan penumpang KMP Nusa Putra berlayar dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak. Namun, selama pelayaran keduanya tidak turun dari mobil.

Polisi menduga keduanya meninggal karena keracunan karbondioksida.

Mungkinkah keracunan saat berada di dalam mobil? Bagaimana mencegahnya?

Dealer Technical Support PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, keracunan di dalam mobil bisa terjadi.

"Yang berbahaya yang dihasilkan kendaraan bermotor adalah CO2 atau karbondioksida," kata Didi saat dihubungi kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Penumpang Kapal Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dalam Mobil, Ini Kata Polisi

Ia menduga, pada kasus di Pelabuhan Merak, sirkulasi di area kendaraan di atas kapal tertutup.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat gas buang kendaraan bisa masuk ke dalam kabin dan terhirup penumpang mobil.

"Mungkin karena sirkulasi udaranya tertutup, gas buang masuk ke dalam kabin," ujar dia. 

Mencegah keracunan gas

Didi pun membagikan tips untuk mencegah keracunan karbondioksida jika terpaksa berlama-lama di dalam mobil.

Hal utama yang perlu diperhatikan adalah sirkulasi udara di sekitar mobil.

Jika berada di ruang terbatas dan sirkulasi minim, seperti kasus parkir di dalam kapal, ia menyarankan agar mematikan mesin mobil.

Langkah itu, menurut Didi, untuk menghentikan produksi gas karbondioksida oleh kendaraan.

"Dan buka kaca, sehingga udara juga dapat bersirkulasi, walau akan kegerahan," ucap Didi.

Akan tetapi, jika berada di ruang yang lapang dan sirkulasi udara baik, hal itu tak perlu dilakukan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com