Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19

Kompas.com - 25/07/2020, 15:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pasien Covid-19 tidak ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Biaya perawatan pasien dapat diganti dengan cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19.

Ketentuan soal pembiayaan dan tata cara klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Menurut Aturan Baru Menkes

Bagaimana cara pengajuan klaim? 

Cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Kemenkes

Berikut disarikan dari ketentuan KMK RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Dalam pengajuan klaim, pihak rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui e-mail. 

E-mail yang dituju yakni e-mail Kementerian Kesehatan yaitu pembayaranklaimcovid2020@gmail.com, e-mail dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat, dan e-mail kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hardcopy disimpan di rumah sakit) diunggah secara online.

Adapun berkas klaim yang diperlukan dalam proses verfikasi klaim Covid-19 dalam bentuk scanning yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi pasien, Surat Perintah Kerja (SPK) Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, dan kelengkapan tanda tangan.

Pengajuan klaim dapat diajukan per 14 (empat belas) hari kerja oleh rumah sakit.

Jika terdapat kekurangan berkas atau data pada pengajuan klaim yang ditemukan setelah proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim tersebut ke rumah sakit, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim kembali pada hari kerja

Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute klaim setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Pengajuan klaim rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat yang memberikan pelayanan Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit yang melakukan supervisi, pembinaan, dan pengawasan.

Kemudian, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai
dengan formulir 3 terlampir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com