KOMPAS.com - Meski tengah berada di dalam situasi pandemi dan terus adanya peningkatan kasus virus corona, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.