KOMPAS.com - Meski tengah berada di dalam situasi pandemi dan terus adanya peningkatan kasus virus corona, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!