Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/183100265/infografik--syarat-perjalanan-dinas-luar-kota-bagi-pns-di-tengah-pandemi