Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD
Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
(Sumber: Kompas.com/Devina Halim | Editor: Kristian Erdianto, Fabian Januarius Kuwado)