Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi virus corona.
Baca juga: Bola Panas Revisi UU KPK, Berharap Komitmen Politik Jokowi...
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyebut bahwa RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Anggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI-Polri Myjen TNI (Purn) Soekarno pada Jumat (12/6/2020).
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk menolak RUU HIP.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal RUU HIP yang Menuai Polemik Publik
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Bayu Galih)