Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

Kompas.com - 25/06/2020, 15:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," kata Rumadi.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP.

Lebih lanjut, PBNU juga mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.

Menurut Rumadi, penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.

Untuk selanjutnya, PBNU memberikan saran agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi.

Baca juga: Jalan Politik Gibran, dari Tukang Martabak hingga Daftar Wali Kota Solo...

3. RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.

Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.

Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.

Lebih lanjut, DPR perlu mengambil langkah kuda untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.

Baca juga: Benarkah Ada Bayaran Buzzer Politik di Indonesia?

4. RUU HIP akan ganggu Pancasila

Ilustrasi PancasilaDOK KOMPAS/HANDINING Ilustrasi Pancasila

Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila.

Hal itu diungkapkan oleh massa Aliansi Nasional Anti-Komunis yang menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (24/6/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com