KOMPAS.com - Hari ini, lebih dari delapan abad yang lalu atau tepatnya pada 15 Juni 1215, sebuah piagam bersejarah dikeluarkan di Inggris.
Piagam yang diberi nama "Magna Carta" ini secara tertulis berisi klausul yang membatasi kekuasaan absolut raja.
Pada piagam ini, seorang raja harus menghargai dan menjunjung beberapa prosedur legal dan hak setiap manusia.
Selain itu, keinginan seorang raja juga dibatasi oleh hukum.
Magna Carta disebut sebagai sebuah kesepakatan pertama yang tercatat sejarah sebagai jalan menuju hukum konstitusi.
Magna Carta juga kerap dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya pengakuan atas hak asasi manusia.
Melansir History, setelah pemberontakan yang dilakukan oleh bangsawan Inggris untuk melawan pemerintahannya, Raja John menempatkan materai kerajaannya di Magna Carta, atau "Piagam Besar" dan secara resmi mengesahkan isinya.
Dokumen tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian damai antara John dan para baronnya, serta menjamin bahwa raja akan menghormati hak-hak feodal dan hak istimewa, menegakkan kebebasan gereja, dan memelihara hukum negara.
Meskipun sifatnya reaksioner, namun Magna Carta dipandang sebagai landasan dalam perkembangan Inggris yang demokratis oleh generasi selanjutnya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat Garuda Indonesia DC-10 PK-GIE Terbakar dan Terbelah Tiga di Fukuoka
Kemunculan Magna Carta sendiri tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Raja John yang dinilai gagal oleh para bangsawan Inggris.
John dinobatkan sebagai Raja Inggris setelah kematian saudaranya, Raja Richard the Lion Heart, pada tahun 1199.
Pemerintahan Raja John diwarnai dengan serangkaian kegagalan. Dia kehilangan wilayah Normandia kepada Raja Perancis dan membebankan pajak yang berat kepada bangsawan Inggris untuk membiayai peperangannya di luar negeri.
Dia juga berselisih dengan Paus Innocent III dan menjual kantor-kantor gereja untuk mengisi kembali kas kerajaan yang sudah menipis.
Setelah kekalahan Inggris dalam perang untuk mendapatkan kembali Normandia pada tahun 1214, Stephen Langton, Uskup Agung Canterbury, meminta para baron yang tidak puas untuk meminta piagam kemerdekaan dari raja.
Pada tahun 1215, para baron bangkit memberontak melawan penyalahgunaan hukum dan kekuasaan feodal raja.
Mendapat tekanan yang sangat kuat dari berbagai pihak, Raja John kemudian tidak punya pilihan selain menyerah pada tuntutan mereka.
Raja-raja Inggris sebelumnya telah memberikan konsesi kepada baron-baron mereka, tetapi konsesi ini secara tidak dikeluarkan secara tertulis dan hanya berdasar kehendak pribadi raja.
Namun, dokumen yang harus ditanda tangani oleh Raja John pada Juni 1215, memaksa raja untuk membuat jaminan khusus tentang hak dan hak istimewa para baron dan kebebasan gereja.
Pada 15 Juni 1215, John bertemu dengan para baron di Runnymede di Sungai Thames dan menempelkan stempelnya ke Articles of the Barons, yang setelah revisi kecil disahkan secara resmi sebagai Magna Carta.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Ibu Melahirkan 9 Bayi Sekaligus di Australia
Piagam Magna Carta terdiri dari mukaddimah dan 63 klausa, terutama berurusan dengan kekuasaan feodal yang sebenarnya tidak begitu berdampak di luar Inggris pada era itu.
Namun, dokumen ini dianggap luar biasa karena menyiratkan ada hukum yang harus dipatuhi raja, sehingga menghalangi klaim absolutisme di masa depan oleh raja Inggris.
Hal paling menarik bagi generasi selanjutnya adalah klausul 39, yang berbunyi sebagai berikut.
“Tidak ada manusia merdeka yang akan ditangkap atau dipenjara atau dipecat [dibuang] atau diasingkan atau diasingkan atau dengan cara apa pun menjadi korban… kecuali dengan pengadilan yang sah dari rekan-rekannya atau oleh hukum yang berlaku," demikian bunyi klausul tersebut.
Klausa ini dianggap sebagai jaminan awal pengadilan oleh juri dan habeas corpus dan mengilhami Petisi Hak Inggris (1628) dan Habeas Corpus Act (1679).
Meski demikian, Magna Carta tidak langsung berhasil diterapkan ketika disahkan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 2 Juni 1897, Kelahiran Tan Malaka
Pada tahun yang sama, pecah perang saudara, dan John mengabaikan kewajibannya yang telah diatur dalam piagam tersebut.
Namun, setelah kematiannya pada tahun 1216, Magna Carta diterbitkan kembali dengan beberapa revisi oleh putranya, Raja Henry III.
Kemudian diterbitkan kembali pada tahun 1217. Tahun itu, para baron pemberontak dikalahkan oleh pasukan raja.
Pada 1225, Henry III secara sukarela menerbitkan kembali Magna Carta untuk ketiga kalinya, dan secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari undang-undang Inggris.
Walaupun Magna Carta adalah dokumen bersejarah yang penting, namun kehadirannya terlalu sering dilebih-lebihkan.
Magna Carta tidak mengatur pembentukan Parlemen, seperti yang telah diklaim oleh beberapa orang, atau menyinggung cita-cita demokrasi liberal pada abad-abad setelahnya.
Akan tetapi, sebagai simbol kedaulatan aturan hukum, Magna Carta sangat penting bagi perkembangan konstitusi Inggris.
Empat salinan asli Magna Carta tahun 1215 masih ada hingga saat ini, satu di Katedral Lincoln, satu di Katedral Salisbury, dan dua di Museum Inggris.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Banjir Johnstown Menewaskan 2.200 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.