Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Kompas.com - 05/06/2020, 14:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.

Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.

Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online

Rumah ibadah

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
  • Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
  • Bagi masjid atau mushola:
    - Tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalat sendiri
    - Penitipan alas kaki ditiadakan. Setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

  • Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
  • Mendorong pembayaran secara cashless
  • Penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Pasar rakyat

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
  • Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00 
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Tempat rekreasi dan kebun binatang

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga
  • Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

Klinik Kecantikan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
  • Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu

Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Pengunjung atau tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
  • Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penanganan Karhutla Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Perindustrian 

  • Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Wajib memiliki klinik atau RS rujukan

Museum

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Dibuka selama jam normal

Kendaraan pribadi

  • Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
  • Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan

Kendaraan umum

  • Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
  • Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
  • Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
  • Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
  • Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

Baca juga: Museum Bahari Siap Buka 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com