Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Keluarkan Protokol Ibadah di Masjid Saat New Normal

Kompas.com - 02/06/2020, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Ta'mir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) telah mengeluarkan protokol panduan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid atau mushalla.

Hal itu dilakukan dengan harapan agar jemaah dapat tetap dapat beribadah di masjid namun menjaga kesehatan saat pandemi virus corona di Indonesia saat ini. 

"Protokol ibadah sudah dikeluarkan melalui LTM PBNU," kata Wakil Sekjen PBNU Andi Najmi Fuad saat dihubungi, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Arab Saudi Mulai Buka Masjid Nabawi, Berikut Sejumlah Aturan Barunya

Protokol itu dikeluarkan menyusul kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan seruan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid.

Ada tiga poin yang ditekankan dalam protokol tersebut, yaitu persiapan jemaah dari rumah, saat tiba di masjid atau mushalla, dan upaya takmir masjid atau mushalla.

Persiapan jemaah dari rumah

Dalam protokol itu disebutkan bahwa jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika merasa sakit, sebaiknya menjalankan ibadah di rumah.

PBNU juga mengimbau agar jemaah yang akan beribadah di masjid untuk membawa peralatan shalat atau sajadah sendiri dan memakai masker.

Sebelum berwudhu, jemaah terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Jika memungkinkan, para jemaah sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau jalan kaki dan tidak naik angkutan umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Para jemaah juga dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus alas kaki agar bisa dibawa masuk. Hal itu dilakukan untuk menghindari kontak fisik dengan jemaah lain saat mencari alas kaki.

Baca juga: Kasus Corona Terkendali, Sejumlah Negara Membuka Kembali Rumah Ibadah

Saat tiba di masjid

Para jemaah harus memastikan bahwa area masjid atau mushala masuk zona hijau untuk meminimalisir kemungkinan infeksi.

Saat tiba di masjid, jemaah harus menjalani sterilisasi yang telah disediakan oleh pengelola masjid atau mushalla.

PBNU mengimbau untuk tidak bersalaman sesama jemaah, imam, dan khotib baik sebelum maupun sesudah shalat.

Para jemaah juga harus tetap disiplin menjaga jarak saat ambil posisi shaf shalat atau beribadah dan harus tetap memakai masker.

Upaya takmir masjid

PBNU meminta pengelola masjid atau mushala untuk mengusahakan dan menyiapkan bilik steril sinar-UV dan atau handsanitizer.

Masjid juga diimbau tidak menggelar karpet, selalu membersihkan lantai, dan menyemprot disinfektan, baik sebelum maupun sebelum shalat Jumat.

Selain itu, petugas masjid harus disiplin mengatur jarak jemaah, baik ketika masuk maupun keluar masjid agar tidak terjadi kerumunan.

Takmir masjid juga sebaiknya berkoordinasi dengan instansi terkait atau Gugus Tugas Covid-19 terdekat.

Baca juga: Berikut Panduan Lengkap Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama Pandemi Corona

Khusus untuk khotib shalat Jumat, PBNU mengimbau untuk memperpendek khotbahnya (khotbah pertama 15 menit, khotbah kedua 5 menit), sementara imam shalat Jumat dianjurkan untuk membaca surat Al Quran yang pendek.

Jika ada jemaah tiba-tiba sakit, pihak masjid harus segera mengisolasinya di kamar khusus dan segera menghubungi Gugus Tugas Covid-19 terdekat setelah melakukan konsultasi dengan pihak keluarga.

Dalam kondisi pandemi, PBNU mengimbau untuk memperbanyak titik shalat Jumat di mushala-mushala sekitarnya yang memenuhi syarat minimal 41 jemaah setelah mendapat kesepakatan dengan para ulama setempat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penumpukan jemaah di masjid induk saat pelaksanaan shalat Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com