JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi mereka yang telah keluar dari wilayah DKI Jakarta untuk pulang kampung, tak mudah untuk kembali ke Ibu Kota.
Ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya surat izin keluar masuk (SIKM).
Tanpa dokumen ini, pemudik tidak bisa kembali ke DKI Jakarta.
Ketentuan ini sesuai sPergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Apa saja syarat mengurus SIKM dan bagaimana cara mendapatkannya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini: