Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Mengurus SIKM DKI Jakarta

Kompas.com - 26/05/2020, 16:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi mereka yang telah keluar dari wilayah DKI Jakarta untuk pulang kampung, tak mudah untuk kembali ke Ibu Kota.

Ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya surat izin keluar masuk (SIKM).

Tanpa dokumen ini, pemudik tidak bisa kembali ke DKI Jakarta.

Ketentuan ini sesuai sPergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apa saja syarat mengurus SIKM dan bagaimana cara mendapatkannya?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pengurusan SIKM Wilayah DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com