Sementara bagi kelompok pegawai berpenghasilan menengah, seperti mekanik, awak kabin, dan staf akan dilaksanakan di tahap berikutnya saat operasional penerbangan sudah baik dan stabil.
Terakhir, bagi pegawai berpenghasilan tinggi baru akan diberikan pada saat kondisi perusahaan benar-benar stabil dan sangat baik.
"Penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik," kata Danang.
Baca juga: Karena Virus Corona Sejumlah Maskapai Operasikan Pesawat Tanpa Penumpang, Ini Alasannya
Danang mengatakan, terlepas dari semua kesulitan yang tengah dialami perusahaan, Lion Air Group sejauh kni belum berpikir akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sampai dengan informasi dibuat dan disampaikan, perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai/ karyawan," tegasnya.
Keberlangsungan hidup 29.000 karyawan dan keluarganya menjadi pertimbangan besar perusahaan untuk tidak mengambil langkah PHK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.