Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Penerbangan Komersil, Berikut Respons Garuda dan Lion Air

Kompas.com - 24/04/2020, 21:44 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan larangan untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2020, terutama dari wilayah yang menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Selain wilayah yang menerapkan PSBB, masyarakat yang menghuni daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB dan zona merah Covid-19 juga dilarang untuk pergi mudik.

Berbagai aturan diterbitkan pemerintah untuk bisa melaksanakan larangan ini di lapangan. Seluruh moda transportasi baik pribadi maupun umum telah dipersiapkan aturannya.

Salah satunya Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Otban Soekarno-Hatta Sosialisasikan Permenhub 25 Soal Larangan Mudik

Permenhub ini dikeluarkan pada Kamis (23/4/2020) dan efektif diterapkan per hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei mendatang.

Khusus untuk moda transportasi udara, diberikan dispensasi satu hari, sehingga larangan baru diterapkan esok, Sabtu (25/4/2020) per pukul 00.00.

Dengan begitu, penerbangan penumpang domestik yang terakhir diijinkan beroperasi pada hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga tepat pukul 23.59.

Penerbangan itu hanya melayani konsumen yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. Setelah ini, tidak ada lagi pemesanan tiket penerbangan baru yang akan dilayani.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (24/4), dikutip dari rilis resmi Kemenhub.

Sementara untuk penerbangan internasional disebutkan masih akan tetap beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara asalnya, juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.

Protokol keamanan penerbangan yang sama pun harus tetap dilakukan untuk semua penerbangan internasional ini.

Baca juga: Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

Peraturan pelarangan operasional moda transportasi ini rencananya akan diberlakukan hingga 31 Mei 2020.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sebut Adita.

Meskipun penerbangan komersil sudah dilarang dari dan ke wilayah-wilayah sebagaimana disebutkan, namun sejumlah penerbangan tertentu masih akan tetap berlangsung.

"Penerbangan komersial untuk kargo dan logistik masih berjalan dan juga ada layanan penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan di PM (Peraturan Menteri)," ujar Adita saat dihubungi langsung, Jumat (24/4/2020) petang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Tren
Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com