Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Larangan Mudik, dari Larangan Terbang hingga Sanksi jika Melanggar

Kompas.com - 24/04/2020, 16:56 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2020. 

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, larangan sarana transportasi ini berlaku mulai hari ini, 24 April 2020, hinggga 31 Mei 2020 mendatang. 

Baca juga: Nekat Mudik, Ribuan Unit Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19.

Melansir berbagai berita di Kompas.com, berikut adalah 6 fakta kebijakan larangan mudik yang berlaku saat ini:

Baca juga: Patuhi Larangan Mudik, Kapal Pelni Tidak Jual Tiket Penumpang hingga 8 Juni

6 fakta pemberlakuan larangan mudik 

1. Pesawat komersil dilarang angkut penumpang

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Aturan larangan terbang diberlakukan ntuk perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter), mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Menurut Novie, aturan ini berlaku menyeluruh. Artinya, penerapan aturan tidak hanya dilakukan pada wilayah PSBB.

Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan

Pengecualian aturan hanya diberlakukan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. 

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI dan WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Sementara itu, untuk operasional angkutan kargo, dapat digunakan pesawat konfigurasi penumpang di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, dan pangan. 

Baca juga: Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

2. Sanksi pelanggar larangan mudik

Pemerintah juga akan menerapkan sanksi denda pada masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com