Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Penerbangan Komersil, Berikut Respons Garuda dan Lion Air

Kompas.com - 24/04/2020, 21:44 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan larangan untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2020, terutama dari wilayah yang menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Selain wilayah yang menerapkan PSBB, masyarakat yang menghuni daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB dan zona merah Covid-19 juga dilarang untuk pergi mudik.

Berbagai aturan diterbitkan pemerintah untuk bisa melaksanakan larangan ini di lapangan. Seluruh moda transportasi baik pribadi maupun umum telah dipersiapkan aturannya.

Salah satunya Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Otban Soekarno-Hatta Sosialisasikan Permenhub 25 Soal Larangan Mudik

Permenhub ini dikeluarkan pada Kamis (23/4/2020) dan efektif diterapkan per hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei mendatang.

Khusus untuk moda transportasi udara, diberikan dispensasi satu hari, sehingga larangan baru diterapkan esok, Sabtu (25/4/2020) per pukul 00.00.

Dengan begitu, penerbangan penumpang domestik yang terakhir diijinkan beroperasi pada hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga tepat pukul 23.59.

Penerbangan itu hanya melayani konsumen yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. Setelah ini, tidak ada lagi pemesanan tiket penerbangan baru yang akan dilayani.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (24/4), dikutip dari rilis resmi Kemenhub.

Sementara untuk penerbangan internasional disebutkan masih akan tetap beroperasi untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negara asalnya, juga warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.

Protokol keamanan penerbangan yang sama pun harus tetap dilakukan untuk semua penerbangan internasional ini.

Baca juga: Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

Peraturan pelarangan operasional moda transportasi ini rencananya akan diberlakukan hingga 31 Mei 2020.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sebut Adita.

Meskipun penerbangan komersil sudah dilarang dari dan ke wilayah-wilayah sebagaimana disebutkan, namun sejumlah penerbangan tertentu masih akan tetap berlangsung.

"Penerbangan komersial untuk kargo dan logistik masih berjalan dan juga ada layanan penumpang yang dikecualikan sesuai ketentuan di PM (Peraturan Menteri)," ujar Adita saat dihubungi langsung, Jumat (24/4/2020) petang.

Bandara tutup

Setelah diberlakukannya aturan ini, total terdapat 34 bandara yang ada di bawah Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II secara resmi menghentikan layanan untuk penerbangan penumpang.

Penutupan tersebut mulai diberlakukan hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Namun, bandara masih tetap buka dan beroperasi secara normal untukk penerbangan-penerbangan logistik atau kargo dan penerbangan darurat.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang

Respons Maskapai

Menurut pihak Kementerian Perhubungan, setelah aturan tersebut diterbitkan, seluruh maskapai telah mengetahui dan akan menaati peraturan yang ada.

Saat dihubungi langsung, Adita menyebut maskapai penerbangan dalam negeri sudah menyatakan kebersediaannya untuk mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

"Semua maskapai telah kami berikan sosialisasinya dan semua akan mengikuti ketentuan tersebut," ujar Adita.

Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa layanan komersilnya untuk angkutan penumpang yang menghubungkan kota-kota PSBB akan dihentikan per Sabtu (25/4/2020).

Garuda Indonesia sebelumnya melayani sejumlah titik di Indonesia yang saat ini jalani PSBB, di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Pekanbaru, Sumatera Barat, dan Tarakan.

"Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal," kata Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya.

Baca juga: Mulai Besok, Garuda Setop Penerbangan dari Wilayah PSBB

Sementara itu maskapai lainnya, Lion Air belum memberikan keterangan resmi menyangkut peraturan baru ini.

Namun, jika merujuk pada laman resmi, Lion Air akan melakukan perubahan jadwal terbang atau pembatalan terbang terkait kasus Covid-19, jika memang dibutuhkan dan diatur oleh pihak-pihak terkait.

Jika nantinya hal itu terjadi, maka maskapai akan menghubungi secara langsung calon penumpang dan menyediakan 2 alternatif pilihan, pengembalian uang tiket, atau ganti jadwal penerbangan.

Penjadwalan ulang hingga 31 Oktober 2020 tidak akan dikenakan biaya tambahan, sementara untuk pengembalian uang tiket akan dikenai biaya administrasi sebesar 10 persen dari harga yang dibayarkan.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pusat layanan di nomor 0216-3798-000 atau emil di customercare@lionair.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com