KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor, Malaysia, membantah informasi yang menyebutkan bahwa ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tertahan di Johor, Malaysia.
Informasi yang beredar itu menyebutkan, para tKI itu tertahan di Johor akibat kebijakan lockdown atau penguncian yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia sejak 18 Maret 2020.
Disebutkan pula banyak TKI yang mengalami kelaparan sehingga ada yang melakukan aksi penggalangan dana.
Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Johor Anang Fauzi memastikan, informasi mengenai ribuan TKI tertahan di sejumlah wilayah Johor itu tidak benar.
Ia mengatakan, tak ada larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan di Johor pun dalam kondisi aman.
"Tidak benar. Tidak ada larangan bagi WNI yang ingin pulang ke Indonesia dan pemantauan kami di pelabuhann-pelabuhan di Johor, kondisi aman terkendali," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Anang mengatakan, kondisi WNI atau TKI di Johor mungkin memiliki kondisi yang sama dengan TKI di wilayah lain di Malaysia.
Baca juga: Update Virus Corona: Malaysia Perpanjang Lockdown, Ratusan Kasus Harian di Singapura
TKI atau WNI di Johor yang bekerja atau mendapatkan upah harian memang mengalami kesulitan karena selama masa penguncian (Kawalan Pergerakan) mereka tidak bisa bekerja.
"Kondisi WNI atau TKI di Johor, saya kira sama dengan WNI atau TKI yang ada di wilayah lain di Malaysia," jelas dia.
Oleh karena itu, pihak KJRI Johor Bahru saat ini berupaya memberikan bantuan sembako kepada mereka yang membutuhkan.
Selain bantuan dari KJRI, kata Anang, ada sejumlah gerakan sukarelawan untuk membantu para WNI atau TKI yang membutuhkan bantuan.
Anang menjelaskan, pada awal masa penguncian, 18 Maret 2020, memang ada lonjakan WNI yang ingin pulang ke Indonesia.
Dalam dua minggu terakhir, angkanya sudah mulai landai.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, total kepulangan reguler melalui pelabuhan di Johor selama masa penguncian mencapai 41.480 orang.
Angka kepulangan tertinggi dilaporkan terjadi pada awal penguncian 18 Maret 2020 dengan 3.330 orang.
Meski tengah menjalani masa penguncian, tak ada larangan bagi WNA untuk meninggalkan Malaysia.
"Secara umum, WNA boleh keluar dari Malaysia, tapi tak boleh masuk Malaysia. Sebaliknya, warga Malaysia tidak boleh keluar Malaysia, tapi yang sedang di luar negeri boleh masuk atau kembali ke Malaysia," kata Anang.
Sejauh ini, tercatat ada 104.098 pekerja indonesia di wilayah Johor.
Mereka merupakan pekerja legal yang bekerja di sektor perladangan, manufaktur, jasa, dan konstruksi.
Baca juga: Khawatir Jadi Pembawa Virus Corona, Pria di Malaysia Ini Pulang Jalan Kaki 120 Kilometer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.