Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Apa Saja Bantuan yang Didapatkan Warga?

Kompas.com - 10/04/2020, 09:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Fasilitas umum ditutup

Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.

Beberapa fasilitas umum juga diimbau untuk melakukan penutupan tempat, seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Baca juga: Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta

Sementara itu diberitakan Kompas.com (9/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta akan mendapatkan bantuan sembako.

Pemberian bantuan tersebut terkait dengan penanganan dampak Covid-10 bagi warga.

Bantuan tersebut akan diberikan setiap pekan.

"Hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20.000 KK," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menambahkan, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Baca juga: Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arahan Anies Terkait PSBB DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com