Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.
Beberapa fasilitas umum juga diimbau untuk melakukan penutupan tempat, seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Baca juga: Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta
Sementara itu diberitakan Kompas.com (9/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta akan mendapatkan bantuan sembako.
Pemberian bantuan tersebut terkait dengan penanganan dampak Covid-10 bagi warga.
Bantuan tersebut akan diberikan setiap pekan.
"Hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20.000 KK," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menambahkan, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan tanggung jawab pemerintah.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Baca juga: Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?