KOMPAS.com - Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebarannya makin meluas. Salah satunya adalah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah mendapat persetujuan Kemenkes, Jakarta akan mulai melaksanakannya pada Jumat, 10 April. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta
Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB. Ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan:
Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.
Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.