Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 08/04/2020, 13:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Jakarta menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebarannya makin meluas. Salah satunya adalah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Setelah mendapat persetujuan Kemenkes, Jakarta akan mulai melaksanakannya pada Jumat, 10 April. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.

Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

Di dalamnya diatur hal-hal sehari-hari selama masa PSBB. Ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan:

1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020). DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:

  • supermarket
  • minimarket
  • pasar
  • toko
  • apotek atau toko obat dan alat medis
  • toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
  • tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter). 

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.

3. Keluar masuk Jakarta

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com