Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Apa Saja Bantuan yang Didapatkan Warga?

KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, apa saja bantuan yang didapatkan warga saat pemberlakuan PSBB?

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan sosial tersebut berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penetapan penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan dengan keputusan gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 21 ayat 3.

Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin sehingga selalu mendapat bantuan dari Pemprov DKI.

Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan sosial kepada karyawan, dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama dalam beberapa hal.

Di antaranya adalah pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19.

Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.

Beberapa fasilitas umum juga diimbau untuk melakukan penutupan tempat, seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Sementara itu diberitakan Kompas.com (9/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta akan mendapatkan bantuan sembako.

Pemberian bantuan tersebut terkait dengan penanganan dampak Covid-10 bagi warga.

Bantuan tersebut akan diberikan setiap pekan.

"Hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20.000 KK," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menambahkan, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/090200265/psbb-jakarta-mulai-berlaku-apa-saja-bantuan-yang-didapatkan-warga-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke