Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta

Kompas.com - 08/04/2020, 08:54 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Adapun pelaksanaan untuk PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Beda Pandangan antara Jokowi, Basuki dan Anies soal Banjir Jakarta...

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PSBB Jakarta:

1. Berlaku selama 14 hari

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).Tangkapan layar YouTube Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.

Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

2. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.

  • Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
  • Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
  • Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
  • Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
  • Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
  • Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
  • Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
  • Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB.

Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Tercatat 5.115 pasangan pengantin dengan ragam latar belakang hadir untuk menggelar resepsi pada acara Pernikahan Massal yang diselenggarkan oleh Keluarga Sejahtera Kerukunan Bangsa di Istora Senayan, Jakarta Pusat. KOMPAS.COM/SILVITA AGMASARI Tercatat 5.115 pasangan pengantin dengan ragam latar belakang hadir untuk menggelar resepsi pada acara Pernikahan Massal yang diselenggarkan oleh Keluarga Sejahtera Kerukunan Bangsa di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Tetapi, prosesi khitanan tetap diizinkan.

Baca juga: 5 Kiat Tetap Sehat dan Bahagia Saat Karantina Diri di Rumah

6. Pembatasan moda transportasi

Karyawan restoran melayani pengemudi ojek online yang menerima pesanan milik pelanggannya melalui aplikasi di salah satu tempat pusat kuliner di kawasan Merdeka Walk Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020). Pengelola menghentikan melayani pembeli yang makan dan minum di tempat dan menggantinya dengan menerima pesanan take-away atau dibungkus untuk dibawa pulang guna mengantisipasi wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Karyawan restoran melayani pengemudi ojek online yang menerima pesanan milik pelanggannya melalui aplikasi di salah satu tempat pusat kuliner di kawasan Merdeka Walk Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020). Pengelola menghentikan melayani pembeli yang makan dan minum di tempat dan menggantinya dengan menerima pesanan take-away atau dibungkus untuk dibawa pulang guna mengantisipasi wabah COVID-19.

Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk penerapannya, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di ibu kota.

Adapun jam operasinya yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

Sementara untuk kapasitas penumpang yang diperbolehkan berada di dalam kendaraan berkisar 50 persen.

Misal, dalam suatu bus maksimal dapat diisi oleh 50 orang, maka selama masa PSBB bus tersebut dapat diisi dengan 25 penumpang.

Selain transportasi umum, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca juga: [POPULER TREN] Mengenal PSBB Jakarta | Larangan Ojol Bawa Penumpang

7. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta

Berbeda halnya dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.

Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.

Menurut Anies, penumpang kendaraan pribadi juga harus ada physical distancing.

8. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan

Kemudian, pemerintah juga tetap membolehkan layanan pesan antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.

Anies mengatakan, pihaknya tidak membatasi kegiatan logistik karena mereka ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi.

9. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darag Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Adapun kegiatan tersebut guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang, serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi, Nur Rohmi Aida, Nursita Sari | Editor: Sabrina Asril, Virdita Rizki Ratrani, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com