Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di Jakarta

Kompas.com - 07/04/2020, 15:45 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat telah mengambil langkah penerapan upembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020).

Detail mengenai syarat PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto.

Terawan menyetujui status PSBB di DKI Jakarta salah satunya karena wilayah Ibu Kota menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Berikut 5 fakta tentang PSBB di DKI Jakarta:

Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Pemkot Bekasi Lebih Mudah Pantau Pergerakan Warganya

1. Cakupan pembatasan

Pelaksanaan PSBB di suatu wilayah meliputi sejumlah hal seperti peliburan sekolah dan tempat kerja. 

Selain itu pembatasan meliputi kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

PSBB yang diterapkan ini juga berdampak pada transportasi online. Ojek online dilarang untuk membawa penumpang dan hanya mengangkut barang.

2. Sejumlah kantor dan instansi tetap buka

Meski demikian, sejumlah tempat kerja di DKI Jakarta tak diliburkan seperti kantor atau instansi tertentu.

Kriteria kantor dan instansi yang tetap buka yakni memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: PSBB Mulai Berlaku, Pemkot Jakarta Selatan Tunggu Arahan Gubernur

3. Pemkot Jakarta Utara terapkan PSBB

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim, seluruh kebijakan yang diatur dalam PSBB telah dilaksanakan di level terbawah pemerintahan, yakni RT/RW.

"Kalau skala besarnya itu kan nanti kalo untuk se-Jakarta atau se-Jakarta Utara. Kita sudah jalani dengan seruan Pak Gubernur," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com